Jakarta (pilar.id) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Ferdy Sambo usai diskor selama 1 jam. Dalam sidang lanjutan ini, tim kuasa hukum Sambo membacakan nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.
“Berikut adalah uraian-uraian nota keberatan, atas kekeliruan surat dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum,” kata tim penasihat hukum Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dalam nota keberatan atau eksepsi tersebut, tim penasihat hukum memaparkan surat dakwaan yang dibacakan JPU tidak menguraikan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat Nopransyah Hutabarat (Brigadir J) secara utuh. Menurut penasihat hukum Sambo, surat dakwaan JPU tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
“Bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya,” kata penasihat hukum Sambo.
Surat dakwaan juga dinilai disusun dengan tidak hati-hati, menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga surat dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum.
“Salah satu keberatan kami atas surat dakwaan adaah jaksa penuntut umum tidak cermat dan menyimpang dari ketentuan hukum karena menyusun dakwaan dengan melakukan pemecahan penuntutan atas satu perkara tindak pidana,” kata penasihat hukum Sambo.
Selain itu, penasihat hukum Sambo juga menyoroti soal surat dakwaan JPU yang tidak cermat dalam melihat latar belakang keributan antara Brigadir J dengan saksi Kuat Ma’ruf, pada 7 Juli 2022. “Jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi serta membuat kesimpulan sendiri,” lanjut penasihat hukum Sambo. (ach/hdl)