Jakarta (pilar.id) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pembinaan hingga tindakan tegas kepada para pelaku pasar modal Indonesia.
Hal itu bertujuan agar para pelaku industri pasar modal senantiasa mematuhi dan mentaati ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan demi melindungi kepentingan investor dan masyarakat.
“OJK juga terus melakukan pembinaan dan jika diperlukan akan melakukan tindakan tegas berupa penegakan hukum yang tujuan akhirnya juga sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Direktur Humas OJK Darmansyah, di Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Darmansyah menjelaskan, hingga 11 Oktober 2022, OJK telah menetapkan 888 surat sanksi kepada pelaku industri pasar modal. Sanksi tersebut terdiri dari 2 sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal, 2 sanksi pencabutan izin, 11 sanksi pembekuan izin, 85 sanksi peringatan tertulis, dan 789 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah sebesar Rp115 miliar.
“Selain itu, OJK juga menerbitkan 10 perintah tertulis untuk melakukan tindakan tertentu,” lanjut Darmansyah.
Selain itu, dalam waktu dekat OJK juga akan mengeluarkan beberapa kebijakan yang bertujuan untuk melakukan penguatan pengawasan dalam rangka meningkatkan perlindungan investor. Kebijakan tersebut di antaranya, penerbitan regulasi terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi pendanaan perusahaan efek, dan perlakuan akuntansi jual beli obligasi dan saham oleh perusahaan efek.
Regulasi ini dipersiapkan dalam rangka memberikan penegasan terkait prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pencatatan untuk transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang dilakukan oleh perusahaan efek sesuai dengan accounting framework.
Kedua regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan dan transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di pasar modal dengan perpektif Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Accounting Standard (IFRS) yang memiliki karakteristik principle based.
Berikutnya, penerbitan regulasi terkait perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi. Regulasi ini dipersiapkan untuk menyempurnakan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dewan pengawas syariah pada manajer investasi.
“Substansi yang diatur dalam POJK ini di antaranya memasukkan penilaian dan pembobotan Dewan Pengawas Syariah sebagai bagian dari laporan tata kelola manajer investasi,” jelas Darmansyah.
Darmansyah melanjutkan, OJK juga akan menerbitkan regulasi terkait tata cara pengajuan permohonan pernyataan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) perusahaan efek. Tujuan dari penyusunan regulasi ini adalah untuk memberikan payung hukum bagi OJK dalam melaksanakan kewenangannya, khususnya terkait mekanisme permohonan kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan efek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang tentang Kepailitan dan PKPU.
“Melalui berbagai kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sehingga mendorong inklusi keuangan semakin tinggi,” pungkas Darmansyah. (ach/din)